Skip to main content

Posts

Showing posts with the label hukum pemilu

SangOrangAneh XeroserYosZaim

Tingkatkan Manejemen Strees : Hidup menantang, Optimis, Hadapi

Hidup ini penuh dengan tekanan atau stressor. Tidak semua yang kita inginkan  sesuai dengan kenyataan yang ada. Banyak orang yang mampu menghadapi berbagai situasi tanpa rasa tertekan. Namun menghadapi tekanan merupakan  tantangan untuk dapat melewatinya. Ada  diantara kita yang setiap bertemu pada suatu kondisi tertentu, langsung merasakan kejenuhan, rasa tertekan, atau bahkan ada yang berujung pada keputusasaan dan nekat mengakhiri hidupnya (bunuh diri).   Setiap peristiwa tentu memiliki dampak psikologis yang berbeda pada setiap orang. Karena setiap orang memiliki ambang stress yang tentu berbeda. Semakin besar ambang stress yang dimiliki seseorang, maka akan semakin kuat pula orang tersebut dalam menghadapai dan menjalani berbagai situasi yang ada dalam hidupnya.   Pendidikan, perhatian lingkungan terdekat, keimanan, serta pengetahuan dan pengalaman yang didapat seseorang merupakan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besar atau kecilnya seseorang dalam mengatur ambang s

onetime

Hukum Pemilu Menurut Syariah

Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR/Parlemen; dan memilih penguasa (Kepala Negara/ Kepala Daerah). 1. Memilih wakil rakyat. Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda: "Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya lima belas wasaq" (HR Abu Dawud). Kedua, dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri. Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakki