Skip to main content

SangOrangAneh XeroserYosZaim

Tingkatkan Manejemen Strees : Hidup menantang, Optimis, Hadapi

Hidup ini penuh dengan tekanan atau stressor. Tidak semua yang kita inginkan  sesuai dengan kenyataan yang ada. Banyak orang yang mampu menghadapi berbagai situasi tanpa rasa tertekan. Namun menghadapi tekanan merupakan  tantangan untuk dapat melewatinya. Ada  diantara kita yang setiap bertemu pada suatu kondisi tertentu, langsung merasakan kejenuhan, rasa tertekan, atau bahkan ada yang berujung pada keputusasaan dan nekat mengakhiri hidupnya (bunuh diri).   Setiap peristiwa tentu memiliki dampak psikologis yang berbeda pada setiap orang. Karena setiap orang memiliki ambang stress yang tentu berbeda. Semakin besar ambang stress yang dimiliki seseorang, maka akan semakin kuat pula orang tersebut dalam menghadapai dan menjalani berbagai situasi yang ada dalam hidupnya.   Pendidikan, perhatian lingkungan terdekat, keimanan, serta pengetahuan dan pengalaman yang didapat seseorang merupakan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besar atau kecilnya seseorang dalam mengatur ambang s

onetime

Hukum Pemilu Menurut Syariah




Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR/Parlemen; dan memilih penguasa (Kepala Negara/ Kepala Daerah).

1. Memilih wakil rakyat.


Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda:

"Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya lima belas wasaq" (HR Abu Dawud).

Kedua, dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri.
Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan syariah Islam.

Menyangkut Pemilu untuk memilih wakil rakyat, yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil dan karenanya haram dilakukan.

Sebagaimana diketahui, paling tidak, ada 2 (dua) fungsi utama wakil rakyat di DPR/Parlemen. Pertama: melegislasi UUD/UU; Kedua: fungsi pengawasan. Berkaitan dengan fungsi legislasi ini, tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim dalam mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya kecuali dengan menggunakan syariah Allah SWT (Lihat, misalnya: QS Yusuf [12]: 40; QS an-Nisa [4]: 65; QS al-Ahzab [33]: 36). Oleh karena itu, setiap aktivitas pembuatan perundang-undangan yang tidak merujuk pada wahyu Allah (al-Quran dan as-Sunnah) merupakan aktivitas menyekutukan Allah SWT (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31). Pelakunya juga bisa terkategori kafir, fasik atau zalim (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44; 45; 47).

Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat sebagaimana yang terdapat dalam sistem sekuler (yang memisahkan kehidupan dengan akhirat/ memisahkan politik dengan agama). Artinya, yang diakui dalam Islam adalah ‘kedaulatan syariah’, bukan kedaulatan rakyat. Ini berarti, dalam Islam, hanya Allah-lah yang berhak menentukan halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan manusia (baik seluruhnya atau sebagian yang mewakili manusia lainnya) sebagaimana dalam sistem sekuler. Allah SWT berfirman:

"Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah" (QS Yusuf [12]: 40)

Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh.

Adapun menyangkut fungsi kedua, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh DPR/Parlemen—berupa koreksi dan kritik terhadap aktivitas individu-individu pemerintah/ para penguasa atau kebijakan-kebijakan yang digodok dan dihasilkan Pemerintah—jelas hukumnya wajib secara syar’i. Fungsi tersebut terkategori ke dalam aktivitas amar makruf nahi munkar, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim, terlebih bagi mereka yang memikul tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Jadi, dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih para wakil rakyat hukumnya dikembalikan kepada dua fungsi yang mereka mainkan di atas.



2. Memilih penguasa.


Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik sekular. Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa (imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan sekedar boleh, melainkan wajib. Sebab, imam/khalifah diangkat dalam rangka kewajiban menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah tersebut secara menyeluruh (kafah).Adapun dalam sistem sekuler, Pemilu untuk memilih penguasa adalah dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam (syariah).

Oleh karena itu, status Pemilu Legislatif (memilih wakil; rakyat/ parlemen) tidak sama dengan Pemilu Eksekutif (memilih penguasa). Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status akad wakalah saja, melainkan akad ta’yîn wa tanshîb (memilih dan mengangkat untuk menjalankan hukum-hukum tertentu) secara ke-negara-an. Maka dari itu status hukum memilih kepala negara/ kepala daerah kembali lagi merujik pada hukum apa yang hendak diterapkan oleh mereka. Jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian sebaliknya.

Wallahu'alam

Comments

Popular posts from this blog

Tingkatkan Manejemen Strees : Hidup menantang, Optimis, Hadapi

Hidup ini penuh dengan tekanan atau stressor. Tidak semua yang kita inginkan  sesuai dengan kenyataan yang ada. Banyak orang yang mampu menghadapi berbagai situasi tanpa rasa tertekan. Namun menghadapi tekanan merupakan  tantangan untuk dapat melewatinya. Ada  diantara kita yang setiap bertemu pada suatu kondisi tertentu, langsung merasakan kejenuhan, rasa tertekan, atau bahkan ada yang berujung pada keputusasaan dan nekat mengakhiri hidupnya (bunuh diri).   Setiap peristiwa tentu memiliki dampak psikologis yang berbeda pada setiap orang. Karena setiap orang memiliki ambang stress yang tentu berbeda. Semakin besar ambang stress yang dimiliki seseorang, maka akan semakin kuat pula orang tersebut dalam menghadapai dan menjalani berbagai situasi yang ada dalam hidupnya.   Pendidikan, perhatian lingkungan terdekat, keimanan, serta pengetahuan dan pengalaman yang didapat seseorang merupakan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besar atau kecilnya seseorang dalam mengatur ambang s

Enam Buhul Kekuatan Sangkil Menyambut Kejayaan, Ikutan Teyan ?

Mari kita akui dengan jujur, bahwa saat ini umat islam baru mulai menggeliat kembali, setelah kekalahannya, yang ditandai dengan bertumbuhnya negara bangsa yang mengkotak-kotakan umat islam sesuai batas kewilayahan dan diterapkannya aturan yang berbeda-beda di masing-masing negaranya. Namun sebagai individu bagian dari kaum muslimin, apakah kita hanya berpangku tangan dan membiarkan keadaan seperti ini selamanya ? Tidak ! kita harus menyongsong masa depan dengan penuh optimisme. Kita harus meyakini bahwa sunnah-Nya pasti akan berlaku atas izin Allah. Oleh karena itu perlu ada persiapan dan upaya yang dilakukan untuk menyosong kembalinya kejayaan umat islam dengan diterapkannya aturan Allah Swt., sebagaimana sejarah telah mencatatnya. Sesunggunya umat islam telah dibekali petunjuk hidup (way of life) untuk mencapai kejayaan tersebut. Al qur’an sebagai panduan umum telah dilengkapi dengan petunjuk teknis dalam bentuk perbuatan dan ucapan rasulullah saw, serta diamnya sebagai persetujuan

Islamisasi Eropa : Perkembangan Luar Biasa Tanpa Terpaksa

Interaksi antara islam dengan bangsa-bangsa di eropa sepertinya telah terjadi sejak dari awal islam ‘diresmikan’ oleh Allah melalui Al Qur’an yang diwahyukan kepada Muhammad Saw (571 M – 632 M). Meskipun pada saat itu, banyak penolakan dan penentangan atas ilmu, ide, aturan, hukum, maupun segenap tata kelola kehidupan (wahyu) yang disampaikan oleh Muhammad Saw., baik itu dari kaumnya sendiri (Quraisy), pemuka agama dan kepercayaan lain, para pembesar dan juragan (sekarang : pejabat dan pengusaha konglomerasi), maupun dari pihak luar termasuk suku bangsa, kaum dan kerajaan-kerajaan yang berkuasa.   Mengenai interaksi islam dengan eropa, Mari kita mulai lihat siroh tentang perang Mu'tah (629 M). Disana  adalah perang pertama antara Islam dengan Imperium Romawi, catat Imperium Romawi. Perang ini terjadi di sebuah daerah di dekat Palestina (abaikan peta Palestina yang ada sekarang).   Untuk mengetahui detail prang mu’tah, silakan pelajari siroh nabawiyah ya.   Kembali ke Im