Skip to main content

SangOrangAneh XeroserYosZaim

Tingkatkan Manejemen Strees : Hidup menantang, Optimis, Hadapi

Hidup ini penuh dengan tekanan atau stressor. Tidak semua yang kita inginkan  sesuai dengan kenyataan yang ada. Banyak orang yang mampu menghadapi berbagai situasi tanpa rasa tertekan. Namun menghadapi tekanan merupakan  tantangan untuk dapat melewatinya. Ada  diantara kita yang setiap bertemu pada suatu kondisi tertentu, langsung merasakan kejenuhan, rasa tertekan, atau bahkan ada yang berujung pada keputusasaan dan nekat mengakhiri hidupnya (bunuh diri).   Setiap peristiwa tentu memiliki dampak psikologis yang berbeda pada setiap orang. Karena setiap orang memiliki ambang stress yang tentu berbeda. Semakin besar ambang stress yang dimiliki seseorang, maka akan semakin kuat pula orang tersebut dalam menghadapai dan menjalani berbagai situasi yang ada dalam hidupnya.   Pendidikan, perhatian lingkungan terdekat, keimanan, serta pengetahuan dan pengalaman yang didapat seseorang merupakan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besar atau kecilnya seseorang dalam mengatur ambang s

onetime

Darul Islam dan Darul Kufur, Keduanya Istilah Syar'i

Dr. Muhammad Haekal menyatakan bahwa sesungguhnya frasa dar al-islam adalah istilah syar’i yang dipakai untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara. Frasa dar al-kufr juga merupakan istilah syar’i yang digunakan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang berlawanan dengan darul islam. Begitu pula istilah dar ul kufr, dar as syirk, dan dar al harb; semuanya adalah istilah yang maknanya sama (Muhammad Khair Haekal, Al Jihad wa al Qital, 1/660; imam asy Syafii, al Umm, IV/270-271) untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara yang faktanya berbeda dengan fakta pertama (darul islam).

Istilah dar al-islam dan dar al-kufr telah dituturkan di dalam sunnah dan atsar para sahabat. Imam al Mawardi menuturkan  sebuah riwayat dari nabi saw., bahwa beliau pernah bersabda,

“Semua hal yang ada di darul islam menjadi terlarang (terpelihara), sedangkan semua hal yang ada di dalam dar as syirk telah dihalalkan.” (imam al Mawardi, al Ahkam as Sulthaniyyah, 60)

Maksudnya, semua orang yang hidup di dalam darul islam, harta dan darahnya terpelihara. Harta penduduk darul islam tidak boleh dirampas, darahnya juga tidak boleh ditumpahkan tanpa ada alasan yang syar’i. Sebaliknya, penduduk darul kufur, maka harta dan darahnya tidak terpelihara, kecuali ada alasan syar’i yang mewajibkan kaum muslim melindungi harta dan darahnya. (al Jihad wa al Qital, 1/661)

Sebuah surat yang ditulis oleh Khalid bin Walid ra kepada penduduk al Hijrah, di dalamnya tertulis :

“Aku telah menetapkan bagi mereka (penduduk Hirah yang menjalin perjanjian dzimmah), yakni orang tua yang tidak mampu bekerja, atau orang cacat, atau orang yang dulunya kaya lalu jatuh miskin, sehingga harus ditanggung nafkahnya oleh penduduk yang lain; semuanya dibebaskan dari pembayaran jizyah, dan mereka akan dicukupi nafkahnya dari harta Baitul Mal kaum muslim, selama mereka masih bermukim di darul Hijrah dan darul Islam. Jika mereka berpindah ke negeri lain yang bukan darul Hijrah, maka tidak ada kewajiban bagi kaum muslim untuk mencukupi nafkah mereka.” (Abu Yusuf, al Kharaj, 155-156)


Ibn Hazm mengatakan, “Semua tempat selain negeri rasulullah saw., adalah tempat yang boleh diperangi; disebut dar al harb, serta tempat untuk berjihad.” (al Muhalla, VII/305 [969])

Berdasarkan riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa frasa dar al islam adalah istilah syar’i yang ditujukan untuk menunjukkan realitas tertentu dari sebuah negara. Sebab di sana ada perbedaan hukum dan perlakuan pada orang yang menjadi warga negara darul islam dan darul kufur.

Para fukaha juga telah membahas kedua istilah ini di dalam kitab-kitab mereka. Dengan penjelasan para fukaha tersebut, kita dapat memahami syarat atau sifat yang harus dimiliki suatu negara hingga absah disebut negeri islam.

Imam al Kasai, di dalam kitabnya mengatakan : “Tidak ada perbedaan di kalangan fukaha kami, bahwa darul kufur (negeri kufur) bisa berubah menjadi darul islam dengan tampaknya hukum-hukum islam di sana. Mereka berbeda pendapat mengenai dar al islam, kapan ia bisa berubah menjadi dar al kufur? Abu Hanifah berpendapat, ‘darul islam tidak akan berubah menjadi darul kufur kecuali jika telah memenuhi tiga syarat. Pertama: telah tampak jelas diberlakukannya hukum-hukum kufur di dalamnya. Kedua: meminta perlindungan kepada darul kufur. Ketiga: kaum muslim dan dzimmi tidak lagi dijamin keamanannya, seperti halnya keamanan yang mereka dapat pertama kali, yakni jaminan keamanan dari kaum muslim’. Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat, ‘darul  islam berubah menjadi darul kufur jika di dalamnya telah tampak jelas hukum-hukum kufur’.” (Badai’ al Shanai’, VII/30)

Di dalam hasyiyah (catatan pinggir) III/390, ibnu ‘Abidin atas kitab ad Durr al Mukhtar Syarh Tanwir al Abshar disebutkan :

“Darul islam tidak akan berubah menjadi dar al harb… (karena) misalnya, orang kafir berhasil menguasai negeri kita, atau penduduk Mesir murtad kemudian mereka berkuasa, atau diterapkan atas mereka hukum-hukum kufur; atau negeri itu mencabut dzimmah (perjanjian untuk mendapat perlindungan dari Daulah Islam), atau negeri mereka dikuasai oleh musuh; salah satu hal tersebut tidak menjadikan darul islam berubah menjadi dar al harb jika telah memenuhi tiga syarat. Adapun Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat, cukup dengan satu syarat saja, yakni tampaknya hukum-hukum kufur di negara itu, dan ini adalah qiyas.”

Syaikh Muhammad abu Zahrah berkomentar, “Barangkali buah perbedaan diantara dua pendapat tersebut tampak jelas pada masa kita sekarang ini. Karena itu, jika pendapat Abu Hanifah itu diterapkan, maka negeri-negeri mulai dari wilayah barat hingga daerah Turkistan dan Pakistan terkategori darul islam. Sebab, walaupun penduduknya tidak menerapkan hukum-hukum islam, mereka hidup dalam perlindungan kaum muslim. Karena itu, negeri-negeri ini termasuk darul islam. Jika pendapat Abu Yusuf dan Muhammad serta para fukaha yang sejalan dengan keduanya diterapkan, maka negeri-negeri islam sekarang ini tidak terhitung sebagai darul islam, tetapi dar al harb. Sebab, di negeri-negeri itu tidak tampak dan tidak diterapkan hukum-hukum islam.” (al Jarimah wa al ‘Uqubah fi Fiqh al Islami, hlm 343)

Di dalam kamus fikih Syaikh Sa’di abu Habib menjelaskan tentang dar al islam dan dar al harb sebagai berikut :

“Menurut pengikut mazhab Syafii, dar al harb adalah negeri-negeri kaum kafir (bilad al kuffar) yang tidak memiliki perjanjian damai dengan kaum muslim. Adapun darul islam menurut pengikut mazhab Syafii adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum muslim, seperti Baghdad dan Bashrah; atau penduduknya masuk islam, seperti Madinah atau Yaman; atau negeri yang ditaklukkan dengan perang, semacam Khaibar, Mesir dan wilayah kota Irak; atau ditaklukkan secara damai; atau wilayah yang kita miliki dan orang kafir yang hidup di dalamnya membayar jizyah.” Adapun menurut pengikut imam Ahmad bin Hanbal, “Darul islam adalah setiap negeri yang dibangun oleh kaum muslim, seperti Bashrah, atau negeri yang ditaklukkan oleh kaum muslim, seperti kota Yaman.” (lihat al Qamus al Fiqhi, hlm 470-471)

Abdul Qadir Audah menyatakan, “Darul islam adalah negeri yang tampak jelas di dalamnya menerapkan hukum-hukum islam, atau penduduknya yang muslim mampu menampakkan hukum-hukum di negeri itu. Termasuk darul islam setiap negeri yang seluruh penduduknya beragama islam, atau mayoritasnya beragama islam. Juga termasuk darul islam setiap negeri yang dikuasai dan diperintah oleh kaum muslim, walaupun mayoritas penduduknya bukan kaum muslim. Termasuk darul islam juga setiap negeri yang dikuasai dan diperintah oleh non-muslim, namun penduduknya yang muslim masih tetap bisa menampakkan hukum-hukum islam, atau tidak ada satu pun halangan yang merintangi mereka untuk menampakkan hukum-hukum islam.” (at Tasyri’ al Jana’i al Islami, 1/421)

Di dalam kitab as Siyasah asy Syar’iyyah, Syaikh ‘Abd al Wahab Khalaf menuturkan, “Darul islam adalah negeri yang diberlakukan di dalamnya hukum-hukum islam dan keamanan negeri itu di bawah keamanan kaum muslim, sama saja, apakah penduduknya muslim atau dzimmi. Adapun dar al har adalah negeri yang tidak diberlakukan di dalamnya hukum-hukum islam dan keamanan negeri itu tidak dijamin oleh kaum muslim.” (hlm 69)

Syaikh Taqqiyuddin an Nabhani merinci apa yang dijelaskan di dalam kitab as Siyasah asy Syariyyah karya Syaikh ‘Abd al Wahab Khalaf sebagai berikut : “Penetapan suatu negeri termasuk darul islam atau darul kufur harus memperhatikan dua perkara. Pertama: hukum yang diberlakukan di dalam negeri itu adalah hukum islam. Kedua: keamanan di negeri itu harus dijamin oleh kaum muslim, yakni kekuasaannya. Jika suatu negeri memenuhi dua perkara ini, maka ia disebut darul islam dan negeri itu telah berubah dari darul kufur menjadi darul islam. Akan tetapi, jika salah satu unsur itu lenyap, maka negeri itu menjadi darul kufur. Negeri islam yang tidak menerapkan hukum-hukum islam adalah darul kufur. Begitu pula sebaliknya, jika negeri islam menerapkan hukum-hukum islam, namun keamanannya tidak dijamin oleh kaum muslim, yakni kekuasaannya, namun dijamin oleh kaum kafir, maka negeri itu termasuk darul kufur. Oleh karena itu, seluruh negeri kaum muslim sekarang ini termasuk darul kufur. Alasannya, negeri-negeri itu tidak menerapkan hukum islam. Suatu negeri juga tetap disebut darul kufur seandainya di dalamnya kaum kafir menerapkan hukum-hukum islam atas kaum muslim, namun kekuasaannya dipegang oleh kaum kafir. Dalam keadaan semacam ini, keamanan negeri itu di bawah keamanan kafir, dan secara otomatis ia termasuk darul kufur.” (asy Syakhshiyyah al Islamiyyah, II/215-216)

Pendapat yang paling rajih, menurut Dr. muhammad khair haekal, adalah pendapat yang menyatakan bahwa darul islam adalah negeri yang sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan islam (diatur dengan hukum islam) dan pada saat yang sama, keamanan negeri tersebut, baik keamanan dalam dan luar negeri, berada di bawah kendali kaum muslim. (al Jihad wa al Qital, I/669)


Wallahu’alam


Dikutip dari tulisan Fathiy Syamsuddin Ramadhan an Nawiy, Negara Islam vs Negara Kafir (al Wa’ie no. 113 th. X, 1-31 januari 2010)

Comments

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Tingkatkan Manejemen Strees : Hidup menantang, Optimis, Hadapi

Hidup ini penuh dengan tekanan atau stressor. Tidak semua yang kita inginkan  sesuai dengan kenyataan yang ada. Banyak orang yang mampu menghadapi berbagai situasi tanpa rasa tertekan. Namun menghadapi tekanan merupakan  tantangan untuk dapat melewatinya. Ada  diantara kita yang setiap bertemu pada suatu kondisi tertentu, langsung merasakan kejenuhan, rasa tertekan, atau bahkan ada yang berujung pada keputusasaan dan nekat mengakhiri hidupnya (bunuh diri).   Setiap peristiwa tentu memiliki dampak psikologis yang berbeda pada setiap orang. Karena setiap orang memiliki ambang stress yang tentu berbeda. Semakin besar ambang stress yang dimiliki seseorang, maka akan semakin kuat pula orang tersebut dalam menghadapai dan menjalani berbagai situasi yang ada dalam hidupnya.   Pendidikan, perhatian lingkungan terdekat, keimanan, serta pengetahuan dan pengalaman yang didapat seseorang merupakan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi besar atau kecilnya seseorang dalam mengatur ambang s

Enam Buhul Kekuatan Sangkil Menyambut Kejayaan, Ikutan Teyan ?

Mari kita akui dengan jujur, bahwa saat ini umat islam baru mulai menggeliat kembali, setelah kekalahannya, yang ditandai dengan bertumbuhnya negara bangsa yang mengkotak-kotakan umat islam sesuai batas kewilayahan dan diterapkannya aturan yang berbeda-beda di masing-masing negaranya. Namun sebagai individu bagian dari kaum muslimin, apakah kita hanya berpangku tangan dan membiarkan keadaan seperti ini selamanya ? Tidak ! kita harus menyongsong masa depan dengan penuh optimisme. Kita harus meyakini bahwa sunnah-Nya pasti akan berlaku atas izin Allah. Oleh karena itu perlu ada persiapan dan upaya yang dilakukan untuk menyosong kembalinya kejayaan umat islam dengan diterapkannya aturan Allah Swt., sebagaimana sejarah telah mencatatnya. Sesunggunya umat islam telah dibekali petunjuk hidup (way of life) untuk mencapai kejayaan tersebut. Al qur’an sebagai panduan umum telah dilengkapi dengan petunjuk teknis dalam bentuk perbuatan dan ucapan rasulullah saw, serta diamnya sebagai persetujuan

Islamisasi Eropa : Perkembangan Luar Biasa Tanpa Terpaksa

Interaksi antara islam dengan bangsa-bangsa di eropa sepertinya telah terjadi sejak dari awal islam ‘diresmikan’ oleh Allah melalui Al Qur’an yang diwahyukan kepada Muhammad Saw (571 M – 632 M). Meskipun pada saat itu, banyak penolakan dan penentangan atas ilmu, ide, aturan, hukum, maupun segenap tata kelola kehidupan (wahyu) yang disampaikan oleh Muhammad Saw., baik itu dari kaumnya sendiri (Quraisy), pemuka agama dan kepercayaan lain, para pembesar dan juragan (sekarang : pejabat dan pengusaha konglomerasi), maupun dari pihak luar termasuk suku bangsa, kaum dan kerajaan-kerajaan yang berkuasa.   Mengenai interaksi islam dengan eropa, Mari kita mulai lihat siroh tentang perang Mu'tah (629 M). Disana  adalah perang pertama antara Islam dengan Imperium Romawi, catat Imperium Romawi. Perang ini terjadi di sebuah daerah di dekat Palestina (abaikan peta Palestina yang ada sekarang).   Untuk mengetahui detail prang mu’tah, silakan pelajari siroh nabawiyah ya.   Kembali ke Im